Senin 21 November 2022
Padangon (MAN 2 Banggai). Usaha Kegiatan Sekolah (UKS) sebagai salah satu program kesehatan yang langsung berhubungan dengan peserta didik sudah dirilis sejak tahun 1956. Seiring dengan manfaat dan perkembangannya, guna memantapkan pembinaan UKS secara terpadu, maka pada tahun 1984 diterbitkanlah Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. SKB ini kemudian disempurnakan pada tahun 2003. Sejak saat itu, SKB 4 menteri ini langsung menjadi dasar hukum atau landasan penyelenggaraan program UKS.
Dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 1992 pasal 45 tentang Kesehatan ditegaskan bahwa : ”Kesehatan Sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik dalam lingkungan hidup sehat sehingga peserta didik dapat belajar, tumbuh dan berkembang secara harmonis dan optimal sehingga diharapkan dapat menjadikan sumber daya manusia yang berkualitas”.
Usaha kesehatan sekolah memiliki tiga program pokok yang dikenal dengan nama Trias UKS, yaitu pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, dan pembinaan lingkungan sekolah sehat. Trias UKS memiliki peranan sangat penting dalam mewujudkan lingkungan dan peserta didik yang sehat dan cerdas.
Di MAN 2 Banggai usaha kesehatan sekolah memiliki tujuan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik serta menciptakan lingkungan yang sehat.
Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan seluruh siswa MAN 2 Banggai memiliki kondisi kesehatan yang baik, sehingga terwujudlah insan generasi yang sehat, cerdas, berkualitas untuk bangsa ini. (salam sehat Humas).